Yahya Waloni: Saya Memohon Maaf kepada Seluruh Masyarakat Indonesia
"Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI," ujar dia.
Kepolisian menghadirkan Yahya Waloni, tersangka ujaran kebencian dan SARA di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9), untuk mengikuti sidang praperadilan.
Dalam persidangan, Yahya memastikan dia meminta ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan.
Dia juga mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Usai mendengar itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni.
Hakim juga memerintahkan panitera PN Jaksel mencabut berkas perkara Nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Yahya pada Mei 2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian untuk kasus penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian dan SARA.