YAICI dan MKPP Aisyiyah Minta Masyarakat Kurangi Konsumsi SKM, nih Alasannya
Sebelumnya, pada 2018, YAICI bekerjasama dengan Yayasan Peduli Negeri (YPN) Makassar dan Stikes Ibnu Sina Batam melakukan survei tentang Persepsi Masyarakat tentang Susu Kental Manis.
Survei yang dilakukan terhadap 400 ibu di Kelurahan Mandonga, Kec. Mandonga, Kota Kendari dan 300 ibu di Kelurahan Sagulung Kota, Kec. Sagulung, Kota Batam yang memiliki anak usia 7 tahun, menunjukan sebanyak 97% ibu di Kendari dan 78% ibu di Batam memiliki persepsi bahwa susu kental manis adalah susu yang bisa di konsumsi layaknya minuman susu untuk anak.
SKM memiliki kandungan gula yang tinggi yaitu 20 gram persekali saji/1 gelas dengan nilai protein 1 gram, lebih rendah dari susu lainnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, maka diperlukan pemetaan persepsi masyarakat, tingkat konsumsi SKM dan kejadian stunting yang menyeluruh.
Oleh karena itulah kerja sama YAICI dan Majelis Kesehatan PP. Aisyiyah yang sejak awal 2019 fokus pada edukasi gizi untuk masyarakat diperkuat dengan melakukan penelitian di wilayah-wilayah dengan prevalensi stunting tinggi.
Imbauan terhadap pembatasan konsumsi Susu Kental Manis (SKM) terutama larangan bagi bayi ditetapkan dalam Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan terkait SKM Sebagai Bentuk Perlindungan bagi Masyarakat.
Peraturan ini sebelumnya diinformasikan dengan dikeluarkannya Surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM. Sayangnya, iklan produk SKM yang telah bertahun-tahun menjadi konsumsi masyarakat mengakibatkan masyarakat telah terlanjur beranggapan bahwa SKM adalah susu yang dapat dikonsumsi oleh keluarga.
Ketua Harian YAICI Arif Hidayat menegaskan adanya regulasi dari pemerintah tentang SKM tidak serta merta menghilangkan kebiasaan masyarakat mengonsumsi SKM.