Yakin Ada Bukti Baru, Cristoforus Minta Hakim Tunda Sidang
Majelis hakim yang diketuai Chatim Chaerudin memastikan bahwa hak terdakwa untuk mendapatkan hasil uji labkrim tidak pernah dibatasi.
"Silahkan saja saudara berupaya, pertimbangan hakim kan masih belum selesai. Majelis tidak menghalangi karena itu hak," ucap Ketua Majelis Chatim.
Sementara sidang sendiri akan tetap dilanjutkan pekan depan, Selasa (24/4) dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Cristoforus Richard sebelumnya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Tapi belakangan Richard dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard didakwa melakukan pemalsuan akta dua (2) bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara. (sam/rmol)