Yakin Anies Punya Data Lengkap sebelum Tutup Alexis
Dengan tidak dilanjutkannya izin tersebut, Alexis dipastikan tidak bisa lagi melakukan kegiatan bisnisnya. Sehingga, segala kegiatan bisnis yang dilakukan setelah adanya keputusan itu bersifat ilegal.
"(Izinnya) sudah habis per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin," kata dia.
Anies tidak menyebut dasar pencabutan izin Alexis. Namun, berdasarkan surat yang dikeluarkan DPMPTSP Pemprov DKI tersebut, pertimbangannya antara lain sebagai pemberitahuan di media massa tentang kegiatan terlarang di sana.
"Pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kami minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," kata Anies. (wok)