Yakin Eks Anggota DPR Tak Akan Kabur
Minggu, 19 September 2010 – 03:40 WIB
KPK menilai mereka melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kuh)