Yakin Gugatan Effendi-Djumiran Bakal Ditolak MK
Kamis, 28 Maret 2013 – 07:04 WIB
Menurut dia, siapapun yang akan mengajukan gugatan ke MK, harus terlebih dahulu melaporkan item pelanggaran ke Panwaslu Sumut. Setelah melaporkannya, Panwaslu Sumut kemudian akan memilah item mana yang bisa dikatakan sebuah pelanggaran.
"Seharusnya sebelum ke MK, mereka harus menyerahkan laporan pelanggaran itu ke kita (Panwaslu,red). Setelah kita cek, kemudian kita akan memberi hasil apakah item-item itu masuk pelanggaran sengketa, pelanggaran pidana ataupun pelanggaran administrasi. Itu semua sudah ada aturannya," ungkap Fakhruddin.
MEDAN - Fakhruddin Pohan, Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara menilai, apa yang dilakukan tim pasangan Effendy Simbolan-Djumiran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
Minggu, 28 April 2024 – 15:50 WIB - Pilkada
Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
Minggu, 28 April 2024 – 15:28 WIB - Pilpres
PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 19:45 WIB - Politik
Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
Sabtu, 27 April 2024 – 17:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Istana
Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
Minggu, 28 April 2024 – 13:01 WIB - Moto GP
Warm Up MotoGP Spanyol: Alex Marquez Paling Kencang, Pedro Acosta Kecelakaan
Minggu, 28 April 2024 – 16:20 WIB - Moto GP
Lihat Insiden Pecco Vs Binder Vs Bezzecchi pada Sprint MotoGP Spanyol, Siapa yang Salah?
Minggu, 28 April 2024 – 13:05 WIB - Politik
Koster Melarang Kader Memasang Baliho Tokoh Tertentu, Takut Bersaing dengan Giri Prasta?
Minggu, 28 April 2024 – 14:32 WIB - Pilkada
Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
Minggu, 28 April 2024 – 15:28 WIB