Yakin Gugatan Effendi-Djumiran Bakal Ditolak MK
Kamis, 28 Maret 2013 – 07:04 WIB
Sebagaiamana diketahui, Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Effendi MS Simbolon dan Jumiran Abdi resmi mengugat ketetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara, yang memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Ery sebagai Gubernur terpilih ke MK.
Saat mendaftarkan gugatannya, ESJA bersama kuasa hukumnya membawa 537 dokumen dengan jumlah bukti pelanggaran sebanyak 3.219 item. (ial)