Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yakin Ma'ruf Memenuhi Syarat

Rabu, 12 Juni 2019 – 10:11 WIB
Yakin Ma'ruf Memenuhi Syarat - JPNN.COM
KH Ma'ruf Amin berkampanye di Lapangan Marzuki Mahdi, Bogor Barat, Kota Bogor. Foto: TKN Jokowi - Ma'ruf

''Menurut keterangan ahli dalam persidangan di Bawaslu disebutkan, anak perusahaan BUMN itu bukan BUMN,'' tambah Hasyim. Dengan demikian, pejabat atau pegawai anak perusahaan tersebut tidak perlu mundur bila hendak nyaleg. Mirah pun masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Pada pemungutan suara 17 April lalu, dia mendapat 26.522 suara di dapil Jabar VI.

Jawa Pos juga menelusuri status dua bank itu. Berdasar company profile masing-masing, BNI Syariah dan Mandiri Syariah mencantumkan identitasnya sebagai perusahaan berbentuk perseroan terbatas atau PT. Tidak ada embel-embel Persero di belakangnya sebagaimana yang lazim digunakan BUMN berbentuk PT. Meskipun, 99 persen sahamnya memang dimiliki BUMN. Yakni, BNI dan Bank Mandiri. Berdasar company profile itu pula, dua bank tersebut menyebut tata kelola mereka merujuk pada UU PT, bukan UU BUMN.

Sementara itu, cawapres Ma'ruf Amin mengakui masih menjabat dewan pengawas syariah (DPS) di dua bank, yaitu Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. ''DPS kan bukan karyawan. Saya bukan karyawan,'' katanya saat ditemui di kantor MUI, Jakarta Pusat, kemarin.

Dua bank tersebut juga bukan BUMN, tapi berstatus anak perusahaan bank BUMN. Ma'ruf tidak ingin berpolemik soal posisinya di dua bank itu. Menurut dia, persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum. Jadi, TKN Jokowi-Ma'ruf yang akan menjelaskannya. ''Biar TKN saja yang menjawab. Nggak usah saya yang beri penjelasan. Satu pintu lewat TKN,'' tutur mantan rais am PB NU itu.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding menambahkan, langkah BPN yang mempersoalkan jabatan Ma'ruf di bank terlalu mengada-ada. ''Itu sesuatu yang tidak pada tempatnya,'' ucapnya. Soal posisi Ma'ruf di bank saat pencalonan, lanjut dia, merupakan kewenangan KPU untuk memutuskan. (byu/lum/bin/c22/fat)

Perbaikan permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional 02 kepada Mahkamah Konstitusi langsung menimbulkan polemik.

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close