Yakin Mau PSBB Direlaksasi? Mufida PKS Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi & Sosialisasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah berhati-hati soal wacana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19). Sebab, kesalahan mengambil kebijakan bisa berdampak besar karena menyangkut nyawa warga negara.
“Tingkat pertambahan kasus baru positif Covid-19 masih fluktuatif dan berada di level yang tinggi. Korban meninggal dunia juga masih cukup tinggi," kata Kurniasih, Senin (18/5).
Seperti diketahui, pemerintah berencana melakukan relaksasi PSBB dengan mengizinkan orang berusia 45 tahun ke bawah melakukan aktivitas perekonomian. Tujuan rencana itu adalah menggerakkan berbagai kegiatan ekonomi.
Namun, Mufid -panggilan akrabnya- mewanti-wanti pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu. Misalnya, meningkatkan edukasi tentang protokol kesehatan yang harus dipenuhi seperti mengenakan masker, sering mencuci tangan menggunakan sabun ataupun hand sanitizer, menjaga jarak fisik, serta menghindari kerumunan.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, sosialisasi dan edukasi tersebut sangat penting agar pelonggaran PSBB tidak disalahartikan oleh masyarakat dengan euforia kebebasan. "Sosialisasi dan edukasi pun perlu dilakukan dengan cara dan media yang tepat seperti penggunaan media sosial maupun media elektronik dengan penjelasan yang menarik," paparnya.
Mufida juga mengatakan, pelonggaran PSBB harus dilakuan secara bertahap dan diikuti evaluasi. Misalnya, tahap pertama pelonggaran PSBB untuk kelompok usia produktif 17- 44 tahun yang benar-benar sehat.
Anak-anak maupun pelajar pun tidak boleh bebas di luar. Sebab, pelonggaran harus betul-betul ditujukan untuk menggerakkan ekonomi dan membantu masyarakat mencari nafkah.
Setelah pelonggaran dilakukan, kata Mufida, harus ada evaluasi cepat. "Jika ternyata pelonggaran ini justru memberi dampak negatif, maka pemerintah harus berani menarik kembali kebijakan pelonggaran ini," ungkap dia.