Yakin Menang di MK, Yusril Minta Rival Politik Tak Panik
Selasa, 21 Januari 2014 – 18:28 WIB
Dalam tafsiran Yusril, pemilu yang dimaksud dalam pasal 6A ayat (2) adalah pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebab, katanya, pasal itu berkaitan dengan pasal 22E di UUD 1945 yang menjadi dasar pelaksanaan pileg.
Namun, permohonan uji materi yang diajukan Yusril itu ditentang sejumlah partai peserta pemilu seperti Partai Golkar, PDIP dan NasDem. Mereka khawatir jika gugatan sampai dikablukan akan menimbulkan kekacauan.(dil/jpnn)