Yakin Pengambilan Keputusan Perppu Ormas tanpa Voting
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II berupaya melakukan musyawarah mufakat dan menghindari voting dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas.
Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan, pihaknya mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, pada Jumat (20/10) lalu, pihaknya sudah berusaha mengambil keputusan, namun belum berhasil.
Karena belum ada kata sepakat, beberapa fraksi pun mengusulkan agar rapat ditunda. “Ada beberapa fraksi yang ingin konsolidasi dengan anggota dan pimpinan fraksi,” terang dia, seperti diberitakan Jawa Pos.
Semua fraksi pun akhirnya sepakat untuk menunda rapat sampai Senin (23/20) depan. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dia berupaya semaksimal mungkin agar tercapai musyawarah mufakat dan menghindari voting.
Jika sudah satu suara di rapat Komisi II, maka pihaknya tinggal melaporkan di rapat paripurna tanpa ada pembahasan lagi.
Namun, kata dia, jika di tingkat Komisi II tidak tercapai kesepakatan, maka akan dibahas lagi dalam rapat paripurna.
Dia tidak tahu apakah nanti dibahas secara musyawarah atau voting. Kalau sudah sampai di paripurna, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pimpinan DPR dan para anggota DPR.