Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yakin Perwira Tak Tersentuh

Minggu, 14 November 2010 – 19:20 WIB
Yakin Perwira Tak Tersentuh - JPNN.COM
JAKARTA -- Lemahnya penegakan aturan di internal polri dituding sebagai biang penyimpangan aturan yang kerap dilakukan oknum polisi. Salah satu contohnya dugaan suap yang dilakukan Gayus Tambunan kepada Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Depok Jawa Barat Kompol Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya.

Praktisi Hukum Pidana Ahmad Rifai menilai, kurangnya pengawasan dan sanksi bagi para anggota polri bagi yang melanggar aturan ini disebut sebagai pemicu aksi ‘’jahiliah’’ para penegak hukum ini terus terjadi. Terlebih penjatuhan hukuman internal itu masih merupakan wewenang pimpinan polri. Mulai dari peradilan hingga eksekutornya, semua dari internal polisi sebagaimana diatur undang-undang kepolisian.

Ahmad Rifai menyebut aturan itu yang membuat pemberian sanksi menjadi tidak transparn. Terlebih dalam kasus Gayus, Rifai menduga ada kesan pelimpahan kesalahan pada perwira kecil saja setingkat Iwan. Sementara perwira tinggi yang juga harus dipersalahkan tetap tak tersentuh. ‘’Mestinya kalau ada pelanggaran harus ada lembaga lain yang menangani,’’ ujar Rifai usai diskusi bertema mafia hukum di Cikini, Jakarta, Minggu (14/11).

Karena itulah ia mengusulkan agar DPR segera merevisi undang-undang kepolisian beserta perangkat undang-undang tentang kewenangan penanganan pelanggaran oleh anggota polri dan aturan yang tegas mengenai sanksi. Dikatakan, jika tetap merujuk pada UU yang masih berlaku, tak ada yang bisa mengawasi dari luar tentang tingkat objektivitas sanksi yang dijatuhkan.

JAKARTA -- Lemahnya penegakan aturan di internal polri dituding sebagai biang penyimpangan aturan yang kerap dilakukan oknum polisi. Salah satu contohnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News