Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi
Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:22 WIB
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengklaim memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) saat mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) kepada Menteri Agama (Menag) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, penggugat mengaku telah mengirim somasi kepada Menteri Agama yang ditembuskan ke Presiden, Gubernur dan DPRD di 10 provinsi yang telah dilantik Kepala Kantor Wilayahnya oleh Menag, tetapi tidak ditanggapi.
“Legal standing kita mengacu pada Pasal 1 ayat (2), 1 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” kata salah satu kuasa hukum pemohon, M Arifsyah Matondang dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan SKLN di gedung MK Jakarta, Rabu (5/10).
Arifsyah menuturkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 merupakan hak mutlak warga negara atas kedaulatan rakyat. Sementara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah hak masyarakat yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengklaim memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) saat mengajukan Sengketa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
-
Ridwan Kamil - Suswono akan Beri Kartu Jakarta Maju
-
Jokowi Tegaskan Tidak Ikut Campur Urusan Kabinet Prabowo-Gibran
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
Senin, 07 Oktober 2024 – 20:20 WIB - Hukum
KPK Amankan 6 Orang dari OTT di Kalsel, Siapa Saja Mereka?
Senin, 07 Oktober 2024 – 20:03 WIB - Lingkungan
Pertamina International Shipping Turut Bersihkan 14 Ton Sampah di Sungai Ciliwung
Senin, 07 Oktober 2024 – 19:32 WIB - Humaniora
BMKG Minta Warga Sekitar Labuan Bajo Waspada Gelombang Tinggi
Senin, 07 Oktober 2024 – 19:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Banyak Honorer Ogah Mendaftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal, Terungkap Alasannya
Senin, 07 Oktober 2024 – 16:34 WIB - Hukum
Sebegini Uang yang Diamankan dari OTT Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel, Bergepok-gepok
Senin, 07 Oktober 2024 – 18:17 WIB - Hukum
KPK Belum Bisa Angkut 6 Pihak yang Terjaring OTT di Kalsel, Ini Kendalanya
Senin, 07 Oktober 2024 – 18:25 WIB - Jabar Terkini
Penjelasan Pengunggah Video Viral Pembagian Bantuan Ibu Hamil di Bandung: Iseng Saja
Senin, 07 Oktober 2024 – 19:30 WIB - Daerah
Misteri Motif Mahasiswi Untar Tewas Seusai Lompat dari Lantai 6 Kampus
Senin, 07 Oktober 2024 – 14:34 WIB