Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi
Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:22 WIB
Menurutnya, tindakan Menag itu melanggar Pasal 4 huruf h PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
Beleid itu berbunyi, "Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan".
Selain itu, merujuk Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian hanya mengurusi tugas/urusan tertentu untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan termohon mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Pelantikan Kakanwil Kemenag. (kyd/jpnn)