Yakin Status Tersangka Boediono Tinggal Tunggu Waktu Saja
Sedangkan Ketua Dewan Pembina Humanika, Andrianto, mengatakan, yang menjadi pertanyaan mengapa hanya Budi Mulya saja yang dijadikan tersangka. Sebab, Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial, maka
"Mengacu UU BI, BI itu kesatuan utuh dari dewan gubernur dan perangkat lainnya termasuk BM (Budi Mulya). Dalam hal ini KPK harus ambil ranah yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik," kata Andrianto.
Seperti diketahui, Budi Mulya diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP untuk Bank Century sehingga mengakibatkan kerugian negara. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (gil/jpnn)