Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yakini Tax Amnesty Bakal Serap Uang Simpanan WNI di Luar Negeri

Rabu, 22 April 2015 – 00:19 WIB
Yakini Tax Amnesty Bakal Serap Uang Simpanan WNI di Luar Negeri - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Suara dari kalangan wakil rakyat agar pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty semakin terdengar nyaring. Terlebih, wacana penerapan tax amnesty itu mulai muncul dalam rapat-rapat antara Komisi XI DPR yang membidangi perpajakan dengan Kementerian Keuangan.

Ketua Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI, Jon Erizal mengungkapkan, kebijakan tax amnesty, selama ini banyak uang milik warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri. Angkanya diperkirakan melebihi Rp 3000 triliun.

Menurutnya, tax amnesty bias merangsang WNI untuk menarik uang yang disimpan di luar negeri.  "Daripada uang masyarakat kita ditaruh di luar negeri, kan orang luar yang menikmati uang itu. Kalau masuk ke Indonesia, lending rate (suku bunga kredit, red),” katanya di Jakarta,  Selasa (21/4).

Jon menambahkan, pemerintah sebenarnya juga berkeinginan ada payung hukum tax amnesty. Namun, lanjutnya, kebijakan itu tentu harus dikoordinasikan dengan DPR.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, untuk merealisasikan wacana tentang tax amnesty itu, maka sebaiknya diatur dalam undang-undang. Ia menyarankan, ketentuan tax amnesty bisa dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk ke Prolegnas 2015.

Jon menegaskan, jika tax amnesty bisa masuk dalam revisi UU KPU maka payung hukum bagi pengampunan pajak itu bisa diselesaikan tahun ini. Sementara opsi lainnya, katanya, adalah membuat undang-undang tersendiri yang akan memakan waktu lebih lama.

“Kalau dibikin UU khusus, memang kemungkinan harus masuk Prolegnas 2016," imbuhnya.

Sedangkan Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI, M Misbakhun menyatakan, aturan untuk pemberlakuan tax amnesty sebenarnya sudah cukup mendesak. Menurutnya, pengampunan dibutuhkan bukan hanya demi menggenjot penerimaan negara tetapi juga kepastian hukum.

JAKARTA - Suara dari kalangan wakil rakyat agar pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty semakin terdengar nyaring. Terlebih,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News