Yakinkan E-KTP Pernah Difotocopy Tetap Awet
Senin, 13 Mei 2013 – 23:01 WIB
“Jadi pada masyarakat, kita imbau tidak usah khawatir e-KTP-nya akan rusak karena pernah difotocopy. Saya sendiri pernah memfotocopynya. Beberapa teman yang lain juga demikian. Nggak rusak kok. Jadi intinya, Surat Edaran (SE) Mendagri mengimbau untuk menjaga dan memelihara e-KTP, diminta tidak difotocopy lebih dari satu kali. Ini semata-mata guna mencegah adanya kerusakan,” katanya.
Karena itu Irman berharap instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan publik lainnya, segera menyediakan card reader. Agar manfaat keberadaan e-KTP benar-benar dapat dirasakan secara maksimal.(gir/jpnn)