Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yakinlah, Deportasi Abdul Somad bukan Rekes Pemerintah RI

Minggu, 24 Desember 2017 – 23:23 WIB
Yakinlah, Deportasi Abdul Somad bukan Rekes Pemerintah RI - JPNN.COM
Ustaz Abdul Somad dan kuasa hukumnya, Kapitra Ampera di Pekanbaru, Riau. Foto: Defizal/Riau Pos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengaku tak bisa berbuat banyak untuk membantu Ustaz Abdul Somad saat ditolak masuk Hong Kong setibanya di Bandara Chek Lap Kok, Sabtu (24/12). Selain otoritas Hong Kong memang punya kewenangan sendiri dalam mengizinkan seseorang masuk kota pulau bekas koloni Inggris itu, proses pemeriksaan terhadap Abdul Somad pun tergolong cepat.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Muhammad Iqbal mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong sebenarnya sudah berniat mengawal Ustaz Abdul Somad. Namun, KJRI Hong Kong tidak sempat memberikan pendampingan karena proses pemeriksaan di imigrasi bandara sangat cepat.

“Jadi, itu prosesnya berlangsung sangat cepat, sekitar satu jam dan Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama,” ujar Iqbal, Minggu (24/12)

Iqbal menuturkan, KJRI memperoleh informasi dari kolega Abdul Somad tentang insiden penolakan terhadap ustaz kondang asal Riau itu di Bandara Hong Kong. Namun, KJRI sudah tak punya waktu lagi memberikan pendampingan kekonsuleran.

Selanjutnya, KJRI berkomunikasi dan meminta klarifikasi dari imigrasi Hong Kong. Selain itu, KJRI langsung memerintahkan stafnya untuk memberikan pendampingan kekonsuleran.

Namun, hal itu tidak sempat dilakukan. “Walaupun keputusan mengizinkan atau menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negara, perwakilan RI akan berusaha memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara, sejauh situasinya memungkinkan," papar dia.

Sedangkan Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir mengatakan, sebuah negara memang punya kewenangan untuk menerima atau menolak kunjungan warga negeri lain. Bahkan, suatu negara bisa saja menolak tanpa membeber alasannya.

“Untuk mengizinkan WNA (warga negara asing, red) masuk ke wilayah suatu negara adalah kedaulatan setiap negara, dan dapat dilakukan tanpa memberitahu alasannya,” ujarnya.

Kementerian Luar Negeri mengaku tak bisa berbuat banyak untuk membantu Ustaz Abdul Somad saat ditolak masuk Hong Kong setibanya di Bandara Chek Lap Kok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News