Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yakinlah, Gerakan #2019GantiPresiden Tak Salahi Konstitusi

Selasa, 28 Agustus 2018 – 18:08 WIB
Yakinlah, Gerakan #2019GantiPresiden Tak Salahi Konstitusi - JPNN.COM
Tulisan #2019GantiPresiden mewarnai demo buruh pada Hari Buruh, Jakarta, Selasa (1/5). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Syafii menyatakan gerakan #2019GantiPresiden merupakan aksi konstitusional. Menurut dia, masa jabatan Presiden Joko Widodo yang dilantik pada 2014 akan berakhir pada 2019 sehingga sah-sah saja ada pihak yang menginginkan pergantian presiden pada tahun depan.

"Kemudian rakyat menginginkan 2019 ganti presiden itu sangat-sangat konstitusional," kata Syafii di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu menuturkan, konstitusi menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat secara lisan ataupun tertulis. Bahkan, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin UU.

Oleh karena itu Syafii menegaskan, menghalangi masyarakat yang menyampaikan pendapat tentang mengganti presiden secara konstitusional sama saja melakukan tindakan epresif yang melanggar hukum. Menurutnya, pihak yang menyebut gerakan #2019GantiPresiden sebagai upaya makar berarti tak paham hukum.

"Jadi kalau kemudian ada yang mengatakan itu makar, pertama pasti karena dia tidak paham undang-undang. Kedua, pasti itu adalah bentuk cari muka yang berlebihan kepada penguasa yang masih memegang kekuasaan hari ini," ujarnya.

Lebih lanjut Syafii juga mengkritik sikap aparat terkait pengadangan oleh sekelompok masyrakat terhadap Neno Warisman di Pekanbaru ataupun Ahmad Dhani di Surabaya saat hendak mendeklarasikan #2019GantiPresiden. Menurut Syafii, alasan polisi mencegah Neno dan Dhani menghadiri #2019GantiPresiden demi menghindari bentrok merupakan argumen yang sangat tidak sesuai program priotitas Promoter (profesional, modern dan tepercaya) yang tengah berjalan di Polri.

Menurut Syafii, tugas polisi sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat guna memastikan hukum dan tegaknya ketertiban. Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara I menuturkan, masyarakat yang dilindungi, dilayani dan diayomi termasuk yang akan melaksanakan hak-hak mereka.

"Jadi seperti Neno Warisman itu sesuai hukum tidak? Sesuai. Ahmad Dhani sesuai hukum tidak? Sesuai," katanya.

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra M Syafii menyatakan, konstitusi menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat secara lisan & tulisan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close