Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yakinlah, Penghapusan Perda Bermasalah Beri Manfaat Luar Biasa

Pakar: Sudah Saya Ingatkan

Kamis, 16 Juni 2016 – 02:45 WIB
Yakinlah, Penghapusan Perda Bermasalah Beri Manfaat Luar Biasa - JPNN.COM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini, pembatalan 3.143 peraturan daerah (Perda) bermasalah akan memberi manfaat bagi masyarakat secara luas. Karena selain mempermudah investasi, deregulasi yang diambil pemerintah pusat tersebut juga memperpendek birokrasi pelayanan publik dan masalah perizinan.

Menurut Tjahjo, selama ini banyak investor tidak tertarik menanamkan modal usaha di suatu daerah, karena sulitnya proses perizinan dan panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui.

“Nah dengan dihapusnya perda-perda bermasalah, proses investasi akan lebih mudah masuk ke daerah,” ujar Tjahjo, Rabu (15/6).

Selain bermanfaat bagi masyarakat, pembatalan perda ini kata Tjahjo, juga sangat bermanfaat guna mendukung paket kebijakan pemerintah pusat yang telah diluncurkan.

“Proses pembatalan perda sedang masuk tahap administrasi. Namun secara prinsip, semua peraturan tersebut sudah dibatalkan. Kemendagri juga akan terus menginventarisir aturan-aturan yang dinilai bermasalah," ujar Tjahjo.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, ke depan pihaknya juga akan lebih seksama mengkaji peraturan-peraturan daerah yang dinilai mengandung unsur diskriminatif dan intoleran.

“Nanti diambil sampel, setelah itu dilihat apakah ada yang berpotensi diskriminatif. Jika ditemukan, maka kami akan menegaskan kepada Karo Hukum untuk mengevaluasi aturan itu,” ujar Sumarsono.

Terpisah, Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan secara konstitusional peraturan daerah (Perda) adalah produk hukum langsung yang dihasilkan oleh rakyat atau legislative rule. Karena itu, menurut Irman, sebenarnya secara konstitusional Perda tidak bisa dibatalkan oleh produk hukum pemerintah seperti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini, pembatalan 3.143 peraturan daerah (Perda) bermasalah akan memberi manfaat bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News