Yakinlah, Penghapusan Perda Bermasalah Beri Manfaat Luar Biasa
Pakar: Sudah Saya Ingatkan“Tapi kebijakan hukum Indonesia yang dituangkan dalam UU Pemerintahan Daerah dilekatkan kewenangan salah satunya yang sifatnya represif seperti pembatalan Perda oleh Mendagri. Ini yang sudah saya ingatkan sejak 10 tahun lalu akan aturan yang represif tersebut dan sekarang terbukti, ribuan produk hukum Perda terancam dibatalkan," kata Irman di Jakarta, Rabu (15/6).
Hal ini, menurut Irman, karena pemikiran bahwa produk hukum di daerah tidak boleh lepas dari pemerintah pusat sehingga hal ini harus dikontrol oleh pusat. “Hal ini sekarang tentunya menjadi pertanyaan masyarakat terutama di daerah dan menimbulkan masalah, atas dasar apa pemerintah pusat bisa membatalkan Perda," tegasnya.
Secara prinsip, kata Irman, pembatalan yang dilakukan Mendagri masih bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab pada prinsipnya, secara aturan seperti Perda hanya bisa dibatalkan oleh kekuasaan kehakiman dengan judicial review di MA karena semua peraturan di bawah UU diputuskan di MA.
Menurutnya, Kemendagri seharusnya mengajukan pembatalan Perda ke MA jika bertentangan dengan UU. Tapi UU Pemda ini semangatnya Mendagri diberikan kewenangan dulu untuk membatalkan dan kalau pihak Pemda atau masyarakat daerah tidak setuju dengan keputusan Mendagri, maka keputusan itu bisa dibatalkan. Jadi dibalik yang mengajukan pihak daerah," pungkasnya.(gir/fas/jpnn)