Yakinlah, Rizieq Bakal Dideportasi Jika Overstay di Arab Saudi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie memastikan M Rizieq Shihab akan akan dideportasi dari Arab Saudi. Sebab, visa kunjungan dari negara kerajaan itu untuk Rizieq ada masa berlakunya.
"Kalau visanya habis maka dia overstay dan akan ditolak sendiri oleh imigrasi setempat. Kita tinggal menunggu deportasinya. Itu biasanya ada kerja samanya," ujarnya, Senin (5/6).
Lebih lanjut Ronny mengatakan, Arab Saudi memberikan visa ke Rizieq melalui kedutaan besarnya di Jakarta. Bila masa berlaku visa berakhir, sambung Ronny, maka mau tak mau Rizieq harus meninggalkan Saudi.
Jika Rizieq bermasalah dengan persoalan keimigrasian di Arab Saudi, maka otoritas di negeri kaya minyak itu akan menyerahkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut ke pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Riyadh. Namun, sambung Ronny, Ditjen Imigrasi memang tak berwenang soal visa bagi Rizieq.
Lebih lanjut Ronny mengaku telah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana dan membicarakan masalah Rizieq ini secara lisan. Kendati begitu, Ditjen Imigrasi tetap tak bisa mencabut paspor Rizieq tanpa ada permintaan tertulis dari Polri.
Ronny menegaskan, imigrasi memiliki standar operasional prosedur (SOP) sebelum mengambil tindakan. ”Untuk bertindak pihak Imigrasi perlu pegangan surat resmi dari penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Namun, status tersangka itu dikeluarkan ketika Rizieq sudah berada di luar negeri.
Ronny pun meyakini Polri bisa menangani persoalan Rizieq. "Penyidik Polri punya strategi, yang jelas SOP yang ada sudah saya jelaskan tapi penyidik Polri punya strategi untuk penyidikan hukum. Tinggal dari penyidik Polri bisa memanfaatkan," tutur mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu.(adv/jpnn)