Yakinlah, Sulit Mengawasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng Tanpa Hal ini
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan HET sebesar Rp 14.000 untuk minyak goreng curah, sementara minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas ke harga keekonomian.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit akan memberikan subsidi harga minyak goreng curah kepada produsen.
Dengan begitu, produsen memperoleh insentif untuk tetap memproduksi minyak goreng curah, sehingga konsumen mendapatkan harga yang terjangkau.
"KSP akan terus melakukan pengawasan, evaluasi dan verifikasi lapangan dari implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan kementerian/lembaga terkait," pungkas Panutan.(Antara/jpnn)