Yan P Mandenas Temui Waketum DPP Hanura Soal Pemecatan
"Para senior di Hanura harus mendudukkan masalah seadil-adilnya," kata Yan yang khawatir akan berakibat sengketa partai yang pernah terjadi di tanah Papua, yang meluas ke perang suku yang memakan banyak korban.
Yan khawatir hal yang sama bisa terjadi apalagi dinamika politik di Papua menjelang Pilkada sangat tinggi. Sebagai mantan Ketua DPD yang diberhentikan, dirinya merasa terpanggil untuk menjaga stabilitas partai.
"Jadi semua ini harus kita antisipasi. Sebab konflik internal partai bisa memicu perang suku, yang itu semua tidak kita harapkan terjadi" pungkasnya.
Terkait pemecatan dirinya tersebut, Yan mengatakan keputusan itu sudah melenceng jauh dan tidak sesuai AD/RT, termasuk tidak prosedural dan taat aturan. Sebab, DPP Partai Hanura memberhantikan Yan Mandenas secara tidak hormat dari jabatan Ketua DPD Provinsi Papua periode 2015-2020 karena dinilai telah melanggar AD ART Partai.
Apalagi dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran fatal selama menjadi kader Hanura. Karena itu dia menilai pencopotan sebagai ketua DPD juga tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Hanura pasal 7 huruf (a) yang menyebut pemberhentian kader setelah diberikan sebanyak dua kali surat peringatan.
"Tidak ada surat teguran, dalam proses tahapan organisasi melalui rapat DPD dan DPC Papua. Kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi apapun juga. Tidak pernah sama sekali diberi surat peringatan," terangnya.(jpnn)