Yang Dilakukan BSK terhadap Tetangganya Ini Sungguh Jahat, Sontoloyo
Minggu, 30 Mei 2021 – 02:50 WIB
"Pelaku kini ditahan di Mapolsek Wasior bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Atas perbuatannya, BSK dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan dua tindakan kriminal sekaligus (pencurian dan perusakan alias pembakaran),
"Yaitu Pasal 187 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Sementara korban AT mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Korban juga juga kehilangan tempat tinggal dan barang pribadi, termasuk barang-barang dagangan yang ikut terbakar. (antara/jpnn)