Yang Dilakukan Kakek US terhadap Teman Bermain Cucunya Sungguh Bejat
jpnn.com, MAJALENGKA - Tim dari Satreskrim Polres Majalengka menangkap Kakek US (66) setelah ketahuan mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun, di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.
Pencabulan itu dilakukan Kakek US sejak 2019 lalu dan baru diketahui pada bulan November lalu.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan ulah bejat itu dilancarkan US ketika korban sedang bermain dengan cucunya.
"Pelaku membujuk dan merayu korban untuk mengikuti semua keinginan pelaku," kata AKBP Edwin Affandi di Mapolres Majalengka, diberitakan jabar.jpnn.com, Jumat (17/12).
Saat melancarkan aksi bejat itu, pelaku juga mengancam korban.
Ancaman itu membuat korban tak berdaya dan akhirnya perbuatan bejat itu pun terjadi.
Pelaku sendiri juga mengaku telah mengancam korban dengan kata-kata kasar. Seperti, 'awas kalau bilang-bilang, saya gampar'.
"Nah, setelah berhasil melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," ungkap Edwin.