Yang Dilakukan Kakek US terhadap Teman Bermain Cucunya Sungguh Bejat
Aksi bejat Kakek US terungkap setelah orang tua korban melihat ada kejanggalan dengan sikap korban yang kerap mengurung diri di kamar.
Setelah diinterogasi, anak perempuan kelas 6 SD itu menceritakan apa yang telah dialaminya.
Orang tua korban lantas melaporkan pencabulan terhadap anaknya itu kepada polisi.
"Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Edwin.
Baca Juga: Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Ada Fakta soal Linggis
Atas perbuatannya, Kakek US dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sesuai Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mar5/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!