Yang Ditangkap Bukan Teroris, tapi Densus Palsu
Kamis, 10 April 2014 – 15:04 WIB
Dari hasil pemeriksaan diketahui AS merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Cipedes Kota, Tasikmalaya. Dari tangan AS, juga disita senjata air soft gun mirip FN. Kemudian sarung senjata, dan dua alat komunikasi milik AS.
AS kini dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait pemilikan dan penyalahgunaan senjata api. "Motifnya masih kita kembangkan," pungkasnya. (boy/jpnn)