Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yang Mulia Hakim Agung Ini Akan Ditahan Lagi Selama Sebulan, KPK Ingin Lakukan Pendalaman

Kamis, 22 Desember 2022 – 12:52 WIB
Yang Mulia Hakim Agung Ini Akan Ditahan Lagi Selama Sebulan, KPK Ingin Lakukan Pendalaman - JPNN.COM
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah YP dan ES serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebagai pemberi suap, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima suap, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditambah agar penyidik mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close