Yang Perlu Anda Ketahui tentang Investasi Emas untuk Berhaji
jpnn.com, JAKARTA - Bagi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji, ada cara terbaik mengumpulkan uang dan bebas dari unsur riba, yaitu investasi lewat emas.
Menurut Kepala Divisi Inovasi Produk Keuangan Syariah KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) Yosita Nur Widayanti, mengumpulkan emas untuk melindungi nilainya tidak diharamkan dalam Islam. Jadi ketika butuh, emas bisa dijual.
"Yang tidak boleh itu menimbun karena pemiliknya harus mengeluarkan zakat dari emas tersebut," kata Yosita dalam seminar media gathering The Power of Gold di Jakarta, Jumat (30/11).
Menurut dia, bagi umat Islam yang ingin menyiapkan dana untuk berhaji bisa lewat investasi emas. Dengan catatan emasnya harus dilihat kadarnya dan sebaiknya diproduksi oleh perusahaan tambang Indonesia yang bersertifikasi.
"Pada dasarnya saat ingin berinvestasi, nasabah harus tahu risikonya apa. Jangan ikut-ikutan tren," ujarnya.
Sekretaris Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Ramadhan Harisman mengungkapkan, sampai saat ini sesuai peraturan perundang-undangan, setoran dana haji pertama Rp 25 juta per orang harus dalam bentuk uang tunai.
Namun, dalam masa tunggu, calon jemaah haji bisa menginvestasikan dananya. Asalkan syaratnya investasinya bukan berbau riba dan harus dalam bentuk syariah
Sebenarnya, kata Ramadhan, ongkos naik haji (ONH) itu Rp 70 jutaan. Namun, jemaah hanya dibebankan separuhnya. Ambil contoh ONH 2019, jemaah dibebankan Rp 35,2 juta. Sisanya diambil dari hasil pengembangan investasi dana setoran awal jemaah.