Ini Jumlah Dana Asuransi untuk Jemaah Haji yang Meninggal Dunia
jpnn.com, SURABAYA - Terhitung hingga Sabtu lalu sudah sebanyak delapan jemaah calon haji asal Jawa Timur meninggal di Arab Saudi.
Para jemaah haji yang meninggal dunia itu akan menerima asuransi dri pemerintah. Hal itu berdasarkan keputusan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 174 tahun 2018, tentang tata cara pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler yang meninggal dunia.
Menurut Jamal, Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, jemaah haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji akan mendapatkan asuransi senilai Rp 18 juta.
"Sementara bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan berhak mendapatkan asuransi sebesar Rp 30 juta," ujar Jamal.
BACA JUGA : Ini Nama 49 Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci
Selain itu, klaim asuransi juga diberikan kepada jemaah yang meninggal dunia saat berada di dalam pesawat. Maskapai penerbangan meng-csurover jaminan asuransi sebesar Rp 125 juta rupiah.
"Asuransi bagi jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi bisa dicairkan oleh ahli waris, " sambung Jamal.
Hal ini berbeda dengan jemaah calon haji yang meninggal di daerah atau sebelum diberangkatkan.