Yang Perlu Dilakukan Agar Tidak Ada Data Honorer K2 Tercecer
Selasa, 25 Februari 2020 – 10:57 WIB

Korwil PHK2I (Perkumpulan Honorer K2 Indonesia) DKI Jakarta Nur Baitih. Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk diketahui, dalam rapat Panja ASN bersama tujuh kementerian/lembaga pada 24 Februari 2020, dihasilkan enam kesepakatan.
Di mana dalam poin 4 disebutkan Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2, antarinstansi pusat dan daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018. (esy/jpnn)