Yasonna Tegaskan Perppu Ormas demi Jaga Kedaulatan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan menyetujuinya agar menjadi UU.
Menteri asal PDI Perjuangan itu mengatakan, fraksi-fraksi di Komisi II DPR tentu sudah mendengar pandangan dari berbagai pihak termasuk pemerintah, TNI, Polri, pakar dan juga ormas.
“Ini (perppu, red) bukan soal memberangus hak berserikat dan berkumpul. Tapi, ini soal menjaga kedaulatan negara,” kata Yasonna di sela-sela rapat dengan Komisi II DPR dengan agenda membahas Perppu Ormas, Jumat (20/10).
Menurut dia, perppu itu untuk mengatur setiap ormas agar harus sesuai dengan ketentuan UU dan tidak bertentangan dengan ideologi negara yakni Pancasila. “Itu juga yang perlu dilakukan oleh semua ormas,” tegasnya.
Lebih lanjut Yasonna mencontohkan, ketika Kemenkumham membatalkan badan hukum suatu ormas maka pihak yang dirugikan bisa saja menggugat ke pengadilan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum yang membolehkan warga menempuh jalur tersebut.
“Jadi, jangan dikatakan ini otoriter. Ada jalur hukum yuang harus ditempuh karena ini negara hukum,” ujarnya.
Dia pun siap meladeni gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang status badan hukumnya telah dicabut. “Mau tak mau harus kami layani. Itu sah-sah saja,” katanya.(boy/jpnn)