Yasonna Yakin UU Ormas Memang Butuh Revisi
Ormas dapat berbentuk badan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
Ormas berbadan hukum bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Sementara ormas tidak berbadan hukum bisa memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Yasonna mengatakan, PP itu hanya rincian turunan dari UU Ormas. Akan ada pembatasan-pembatasan tertentu dalam revisi itu.
Termasuk melibatkan kepala daerah untuk menindak ormas yang menyimpang.
"Jadi harus ada tahapan-tahapan. Peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, kan harus melalui gugatan pengadilan. Di dalam penjelasannya sangat jelas limitasinya," imbuhnya.
Dia belum memerinci bagian yang akan direvisi dalam UU tersebut. (flo/jpnn)