Yayasan Milik Bachtiar Diduga Untung Rp 800 Juta
Kasus Korupsi Kain Sarung, Mesin Jahit dan SapiSelasa, 23 November 2010 – 13:51 WIB
Menurut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Zet Todung Alo, Bachtiar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba kemudian mempersilakan Bachtiar untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, sebelum menyampaikan tanggapan. Setelah berkonsultasi, ternyata tidak banyak komentar yang disampaikan Bachtiar. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk menyampaikan tanggapan," katanya.