Yeeessss... Kabar Gembira untuk Ribuan PNS
Perubahan status kepegawaian sesuai peraturan BKN Nomor: 1 Tahun 2016.
Menurut Ishak, meskipun sudah berstatus PNS provinsi, namun untuk pengawasan tetap dilakukan.
Sebab, sejumlah guru masih tetap mengajar di masing-masing kabupaten/kota. Tapi, guru diperbolehkan mengajukan usulan untuk pindah ke provinsi.
“Sementara belum kami atur, jadi perlu ditata. Statusnya guru yang berubah karena telah menjadi kewenangan provinsi,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Ishak, belum ada laporan PNS yang menolak ke provinsi. Terkecuali bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun.
“Tentu kami ada pertimbangan, apalagi PNS sudah eselon dua. Karena rata-rata usia pensiun dari PNS di atas 58 tahun,” imbuhnya. (uno/fen/jos/jpnn)