Yeni Dihajar Suami, Sudah Cerai Masih Juga Digebuki
Setelah memukul, pelaku juga menyelamkan kepala korban ke dalam baskom yang berisi air. Setelah puas, pelaku pergi dan melarikan sepeda motor milik korban.
"Setelah menerima laporan dan mendengarkan keterangan dari korban, anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kos yang berada di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Pisang," ungkapnya.
Mendapati informasi tersebut, lanjut dia, anggota kemudian langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas sekira pukul 10.00 Wib. Sejam setelah kejadian.
Tanpa perlawanan Sikur langsung digiring ke Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi petugas, Sikur mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati kepada sang mantan istri. "Sehingga timbul niat untuk menganiaya dan mengambil motor korban," ungkapnya.
Bermawis menerangkan, aksi penganiayaan Sikur ini bukanlah kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Sikur juga pernah mendekam di sel Mapolsek Pontianak Barat dengan kasus KDRT terhadap korban yang kala itu masih berstatus sebagai istri sah.
"Pelaku sempat divonis hukuman selama empat bulan penjara," ujarnya.
Dalam kasus yang baru ini, petugas turut menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya, Sikur terancam Pasal 365 sub Pasal 362 jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penganiayaan. (and/ocs)