Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yenti Ganarsih Duga Harun Masiku Jadi Korban Penipuan

Minggu, 19 Januari 2020 – 14:57 WIB
Yenti Ganarsih Duga Harun Masiku Jadi Korban Penipuan - JPNN.COM
Indonesia Law Reform Institute menggelar diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' yang diselenggarakan  di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (19/1). Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih, menduga kasus Harun Masiku bukan kasus tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana umum.

Menurut Yenti, politikus PDIP itu menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Kenapa yang memberikan itu mau memberikan? Mungkin ada upaya (Wahyu) untuk meyakinkan orang yang menyuap bahwa ia bisa mengatur," kata Yenti dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' yang diselenggarakan Indonesia Law Reform Institute di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Pakar Hukum Pidana itu mengindikasikan kejadian yang menjerat Wahyu penipuan lantaran putusan KPU adalah koleftik kolegial. Dalam hal ini KPU sempat menyatakan bahwa Harun tidak bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal menjadi anggota DPR.

Yenti mengatakan, ada kemungkinan oknum KPU meminta uang kepada Harun agar menjadi legislator DPR, padahal sudah jelas KPU menolak Harun menjadi anggota DPR dalam pergantian antar-waktu (PAW).

"Kalau penipuan memang 378 KUHP, ada inisiatif dari penipu yang menawarkan dan mengiming-imingi (Harun menjadi anggota DPR dengan mengeluarkan uang)," ujar Yenti.

Menurut Yenti, Wahyu diduga meyakinkan Harun bisa menjadi anggota DPR, asal mau mengeluarkan uang. Namun kesalahan Wahyu karena menuruti permintaan tersebut. Memberikan uang kepada Wahyu untuk menjadi anggota DPR adalah tindak pidana suap.

"Ada korupsinya, karena yang bersangkutan (Wahyu) merupakan penyelenggara negara," kata Yenti.

Mantan Ketua Panitia Seleksi KPK Yenti Garnasih, menduga kasus Harun Masiku bukan kasus tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News