YK, DP dan ML Ditangkap, Jon DPO
Petugas kemudian menggelandang DP dan ML untuk menunjukkan tempat mereka menyimpan ganja tersebut dan keduanya mengarahkan petugas ke sebuah gudang di daerah perumahan di Kabupaten Lebak Banten.
Di sana polisi menemukan bungkus dan batang ganja yang tersisa saat pelaku membungkus ganja tersebut sebelum dikirim kepada YK.
Akibat perbuatannya, YK, DP dan ML kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!