Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

YK, DP dan ML Ditangkap, Jon DPO

Selasa, 04 Agustus 2020 – 22:00 WIB
YK, DP dan ML Ditangkap, Jon DPO - JPNN.COM
Barang bukti 14.502,36 gram ganja yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dari tangan tiga pengedar lintas provinsi. Foto: ANTARA/Ho-Polda Metro jaya

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita 14,5 kilogram ganja dari tangan tiga pengedar.

Barang haram tersebut didatangkan oleh ketiga tersangka dari Aceh dan Sukabumi.

"Jaringan peredaran narkotika jenis ganja ini berasal dari Sukabumi dan Aceh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/8).

Yusri menjelaskan, jaringan pengedar ganja ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan pada pertengahan Juli 2020 dan menangkap seorang pengedar berinisial YK (27) pada 22 Juli 2020.

Tersangka YK ditangkap di rest area KM14 Tol Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti sebanyak 12 paket besar ganja dengan berat 14.500 gram yang disimpan di dalam mobil yang digunakan oleh tersangka.

Setelah diperiksa secara intensif, tersangka YK mengaku mendapat barang haram tersebut dari dua orang yang berinisial DP (25) dan ML (31).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keduanya dan berhasil membekuk DP dan ML di Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis ganja seberat 2,36 gram.

Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa DP dan ML mengantar barang haram itu kepada tersangka YK atas perintah dari seseorang bernama Jon yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Narkoba jenis ganja sebanyak 14,5 kilogram tersebut didatangkan oleh ketiga tersangka dari Aceh dan Sukabumi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close