YLBHI Minta Presiden Jokowi Membatalkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Kasus Terorisme
Senin, 15 Maret 2021 – 17:50 WIB
![YLBHI Minta Presiden Jokowi Membatalkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Kasus Terorisme YLBHI Minta Presiden Jokowi Membatalkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Kasus Terorisme - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/watermark/2020/03/04/IMG_20200304_111132.jpg)
Presiden Jokowi di Istana Negara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Permasalahan lainnya adalah menyangkut potensi pertentangan pasal dengan peraturan di atasnya seperti UU TNI.
Misalnya, dalam UU TNI, pelibatan militer dalam operasi selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme bisa dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI). Oleh karena itu, pelibatan TNI harus berdasarkan keputusan politik khusus.
Lalu mengenai penggunaan APBD untuk TNI ketika terlibat dalam penanganan terorisme. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang mengatur anggaran TNI hanya dari APBN. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: