YLBHI Soroti Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran & Jurnalis yang Meliput Demo #KawalPutusanMK
Polisi pun mengintimidasi dengan menyuruh jurnalis tersebut menghapus rekaman di ponsel, bahkan mengancam bakal menangkapsang wartawan.
Di video lainnya, seorang jurnalis Narasi didorong menggunakan tameng dan diintimidasi, padahal dirinya telah menunjukkan kartu pers.
Sementara, terhadap peserta unjuk rasa, polisi pun melakukan kekerasan kepada sejumlah pedemo yang videonya viral di media sosial
Melihat tindakan represif aparat itu, YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyerukan kepada anggotanya agar tidak menggunakan kekerasan.
"Dengan ini YLBHI dan seluruh koalisi maryarakat sipil menyerukan kepada Kapolri, Pak Listyo Sigit untuk seluruh anggota kepolisian tidak berlaku atau tidak melakukan tindakan kekerasan represif kepada teman-teman yang sedang berdemonstrasi,” ucap YLBHI dikutip, Jumat (23/8).
YLBHI memaparkan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang 1945.
Begitu pula dengan tindakan-tindakan kekerasan oleh aparat, yakni represif merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang.
Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri 1 Tahun 2009.