Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

YLBHI Soroti Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran & Jurnalis yang Meliput Demo #KawalPutusanMK

Jumat, 23 Agustus 2024 – 20:04 WIB
YLBHI Soroti Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran & Jurnalis yang Meliput Demo #KawalPutusanMK - JPNN.COM
Tangkapan layar video saat polisi menghalau massa demonstran penolak pengesahan RU Pilkada di DPR, Kamis (22/8/2024). Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Polisi pun mengintimidasi dengan menyuruh jurnalis tersebut menghapus rekaman di ponsel, bahkan mengancam bakal menangkapsang wartawan.

Di video lainnya, seorang jurnalis Narasi didorong menggunakan tameng dan diintimidasi, padahal dirinya telah menunjukkan kartu pers.

Sementara, terhadap peserta unjuk rasa, polisi pun melakukan kekerasan kepada sejumlah pedemo yang videonya viral di media sosial 

Melihat tindakan represif aparat itu, YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyerukan kepada anggotanya agar tidak menggunakan kekerasan.

"Dengan ini YLBHI dan seluruh koalisi maryarakat sipil menyerukan kepada Kapolri, Pak Listyo Sigit untuk seluruh anggota kepolisian tidak berlaku atau tidak melakukan tindakan kekerasan represif kepada teman-teman yang sedang berdemonstrasi,” ucap YLBHI dikutip, Jumat (23/8).

YLBHI memaparkan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang 1945.

Begitu pula dengan tindakan-tindakan kekerasan oleh aparat, yakni represif merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang.

Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri 1 Tahun 2009.

YLBHI menyoroti tindakan represif polisi yang menggunakan kekerasan terhadap demonstran dan jurnalis yang meliput demo #KawalPutusanMK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close