YLBHI Tuntut Pemerintah Serius Mereformasi Polri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati meminta kepolisian melakukan reformasi substansial karena masih banyak cacat dilakukan kepolisian ketika menangani perkara. Setidaknya 155 kasus diterima YLBHI dari periode 2016 - 2019 terkait cacat kepolisian ketika menangani perkara.
"Kami tuntut negara lakukan upaya reformasi substantif pada polisi," kata Asfinawati ditemui saat menghadiri acara 'Catatan YLBHI di Hari Bhayangkara ke 73' di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/6).
Catatan YLBHI, cacat kepolisian ketika menangani perkara yakni melakukan penyiksaan selama proses penyidikan, penangkapan sewenang-wenang, menunda pengusutan terhadap suatu kasus, hingga hak penasihat hukum yang dibatasi.
Asfinawati mengatakan, cacat kepolisian ketika menangani perkara, jauh dari semangat reformasi 1998. Ketika itu rakyat menginginkan polisi yang lebih humanis saat membawa semangat reformasi.
"Ini karakter kekerasan (ketika mengusut kasus) cara lama, padahal dari darah rakyat polisi itu bisa berdiri sendiri dan lepas dari TNI," ucap dia.
BACA JUGA: Polri Siapkan Sanksi Tegas untuk Anggota yang Terpapar Radikalisme
Sementara itu, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyindir tajam kepolisian karena banyak kesalahan ketika menangani perkara. Dia menyebut kultur polisi masih didominasi mental kekerasan.
"20 tahun reformasi, tetapi belum berubah. Masih didominasi kekerasan, mental polisi rakyat belum ada," ucap Nelson di kantor YLBHI, Jakarta, Senin.