YN Hamil Setelah 5 Kali Dicabuli, Pelakunya Ternyata, Astagfirullah
Rabu, 24 November 2021 – 02:10 WIB
Baca Juga: Kiai Maman Mendorong Audit Keuangan MUI
Dalam kasus itu, SN yang masih di bawah umur dilakukan pendampingan oleh tim dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kabupaten Nias.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Karena pelaku masih di bawah umur, segera mungkin kami limpahkan ke jaksa," pungkas AKP Iskandar. (antara/jpnn)