Yogyakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona jenis baru atau COVID-19 hingga 30 Juni 2020.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Terhadap Status Tanggap Darurat DIY oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta jajaran Forkopimda di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (27/5).
"Semua kabupaten/kota dan Forkopimda sepakat bahwa ada perpanjangan status tanggap darurat yang semula berakhir pada 29 Mei, akan kita perpanjang sampai 30 Juni," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Ia mengatakan keputusan memperpanjang status tanggap darurat itu di antaranya berdasarkan pada kasus penularan COVID-19 di DIY yang hingga kini masih berlangsung.
"Walaupun kita lihat selama dua hari terakhir nol (tidak ada penambahan kasus positif), tetapi kita belum bisa memastikan ke depan apakah kita bisa tetap mempertahankan tidak adanya penambahan kasus positif," kata Aji.
Selama masa tanggap darurat, menurut dia, tidak hanya aspek kesehatan semata yang menjadi perhatian, tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi masyarakat di lima kabupaten/kota yang antara lain akan diwujudkan dengan tetap menyalurkan bantuan sosial.
"Bantuan sosial baik secara tunai, sembako maupun yang lain bisa kita laksanakan dengan baik selama tanggap darurat," kata dia.
Menurut dia,, perpanjangan status tanggap darurat ini juga untuk mempersiapkan diri termasuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) apabila pemerintah pusat menerapkan skenario normal baru.