Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yoris: Kubu Aburizal Berhentilah Berkoar-koar

Senin, 13 Juli 2015 – 09:48 WIB
Yoris: Kubu Aburizal Berhentilah Berkoar-koar - JPNN.COM
Agung Laksono (tengah) dan Aburizal Bakrie (kanan) saat menandatangani kesepakatan islah di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla (11/7). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

jpnn.com - JAKARTA – Upaya islah dalam rangka menghadapi pilkada tetap dilanjutkan oleh kedua kubu di Partai Golkar.

Setelah menang di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta, Agung Laksono mengincar pembahasan poin keempat islah terbatas. Yakni, meminta penandatanganan calon pilkada menjadi hak Agung selaku ketua umum hasil Munas Ancol dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal.

"Tidak ada jalan lain, kubu Aburizal Bakrie harus menerima putusan PTTUN. Penanda tangan adalah Agung Laksono dan Zainuddin Amali,’’ kata Yoris Raweyai, wakil ketua umum DPP Partai Golkar kubu Agung, di Jakarta kemarin (12/7).

Yoris menilai, poin keempat islah terbatas sebagaimana diketahui adalah terkait dengan penentuan pihak yang menandatangani berkas pencalonan di pilkada. Saat muncul putusan PTUN dan putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kubu Ical –sapaan Aburizal– mengklaim berhak menandatangani berkas pencalonan dengan dasar kepengurusan munas Riau.

Kini putusan PTTUN berbalik menguntungkan kubu Agung. ’’Sekarang kubu Aburizal stop lah berkoar-koar,’’ sindir Yoris.

Ketua DPP Partai Golkar Ibnu Munzir menambahkan, penandatanganan islah sementara di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Sabtu (11/7) merupakan pasal pelampung. Demi kepastian partisipasi pilkada, siapa pun pemenang proses hukum sementara ini berhak membubuhkan tanda tangan pencalonan.

’’Dengan putusan PTTUN ini, semua sudah selesai dan klir. Begitu PTTUN mengesahkan kembali, (SK Menkum HAM) ini berjalan,’’ kata Ibnu.

Menurut Ibnu, tidak ada masalah jika kubu Ical mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi tidak memengaruhi berlakunya SK Menkum HAM terkait dengan kepengurusan Partai Golkar hasil munas Jakarta (Ancol). ’’Persoalan dia kasasi, ini tetap jalan. Baru nanti setelah inkracht, (bila ada perubahan) ditindaklanjuti lagi,’’ ujarnya.

JAKARTA – Upaya islah dalam rangka menghadapi pilkada tetap dilanjutkan oleh kedua kubu di Partai Golkar. Setelah menang di tingkat banding

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News