Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yoris: Kubu Aburizal Berhentilah Berkoar-koar

Senin, 13 Juli 2015 – 09:48 WIB
Yoris: Kubu Aburizal Berhentilah Berkoar-koar - JPNN.COM
Agung Laksono (tengah) dan Aburizal Bakrie (kanan) saat menandatangani kesepakatan islah di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla (11/7). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

Ketua DPP Bidang Hukum Laurence Siburian menambahkan, secara hukum SK Menkum HAM sudah dinyatakan sah. Dalam pengertian lain, SK tersebut efektif kembali. Keputusan kubu Ical untuk mengajukan kasasi saat ini juga masih sebatas pernyataan. ’’(Kasasi) itu masih diucapkan, perlu memori alasan-alasan. Jadi, selama itu belum diputus, SK sudah sah,’’ kata Laurence.

Setelah putusan PTTUN, Laurence menyatakan bahwa pada 24 Juli nanti PN Jakarta Utara mengambil putusan. Laurence menilai, didasarkan kepada putusan PTTUN saat ini, seharusnya PN Jakarta Utara tidak mengambil putusan yang berbeda. ’’Seharusnya PN Jakut menyatakan tidak berwenang mengadili putusan, tidak dapat menerima,’’ ujarnya.

Laurence menambahkan, selain putusan PTTUN, kubu Agung saat ini tengah menunggu putusan judicial review Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Pasal 36 ayat 2 dan 3 PKPU tersebut digugat untuk dibatalkan.

Pasal terkait dengan penolakan KPU untuk tidak menerima SK pencalonan dari parpol yang masih bersengketa serta permintaan KPU agar parpol yang bersengketa islah itu dinilai sebagai bentuk intervensi.

’’PKPU itu sudah seperti undang-undang. Padahal, PKPU hanya mengatur internal, tidak bisa mengintervensi urusan parpol,’’ ujar Laurence.

Sehubungan dengan konsultasi KPU, pemerintah, dan DPR bahwa parpol berkonflik bisa ikut pilkada dengan syarat tertentu, Laurence memberikan catatan. Menurut dia, hasil rapat konsultasi yang memutuskan mengubah PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tidak bisa dilakukan saat ini.

’’Harus diingat, PKPU ini tidak boleh diubah sampai ada putusan judicial review dari MK. Selama putusan belum diambil, ini tidak boleh diubah-ubah,’’ ujarnya. (bay/c4/fat)

 

JAKARTA – Upaya islah dalam rangka menghadapi pilkada tetap dilanjutkan oleh kedua kubu di Partai Golkar. Setelah menang di tingkat banding

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News