YouTuber Magdalena Lapor Dugaan Penipuan Uang Rp2,4 Miliar, Ini Penjelasan Polisi
jpnn.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan YouTuber atau food vloger Magdalena Fridawati.
Dalam laporannya, Magdalena merasa ditipu karyawannya sendiri hingga menelan kerugian uang Rp2,4 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan dugaan penggelapan itu diterima pada Juli 2021.
Adapun terlapor pada kasus itu adalah seseorang berinisial GC.
"Terlapor mantan karyawan sendiri. Pekerjaannya setiap hari admin endorsmentnya yang sudah bekerja lebih kurang hampir setahun dengan pelapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (2/9).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu membeberkan modus operandi pelaku sebagaimana keterangan terlapor.
"Modusnya terlapor ubah isi invoice yang harusnya masukan nomor rekening pelapor tetapi tanpa sepengetahuan pelapor diubah ke norek terlapor," ujar Yusri.
Magdalena melaporkan GC atas dugaan Pasal 374 dan atau Pasal 263 dan atau pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.