Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante
Senin, 04 November 2024 – 15:13 WIB
Sementara itu, Pasal 338 KUHP tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.(mcr31/jpnn)