Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yudi Sebut KPK Tinggal Membuktikan Keterlibatan Denny Indrayana dan BW

Kamis, 28 Juli 2022 – 14:46 WIB
Yudi Sebut KPK Tinggal Membuktikan Keterlibatan Denny Indrayana dan BW - JPNN.COM
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai penasihat hukum yang ikut merintangi penyidikan bisa dipidana.

Yudi mengatakan ketentuan soal  itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Menurut dia, KPK bisa menjerat siapa pun yang menghalani proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

"Kalau Pasal 21, kan, salah satunya merintangi penyidikan. Jika penyidik menemukan bukti adanya perbuatan PH (penasihat hukum) terlibat untuk menyembunyikan tersangka, ya, bisa dipidanakan,” kata Yudi, Rabu (27/7).

Pernyataan mantan penyidik KPK itu sebagai respons atas kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Mardani merupakan tersangka suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani menjadi buron. Penasihat hukumnya antara lain Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana.

Yudi pun mendesak kuasa hukum Maming menjalani kewajibannya dengan meminta buronan KPK itu menaati hukum.

Menurut Yudi, KPK berpengalaman menghadapi kuasa hukum yang diduga merintangi proses penyidikan terhadap tersangka.

Pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa dipakai bagi mereka yang menghalangi proses penyidikan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close